Nelayan Maluku Minta Pemprov Realisasi Aturan Penangkapan Ikan Terukur

Share:

Ketua Ikatan Masyarakat nelayan Maluku (Ikmanema) Burhanuddin Rumbouw.

satumalukuID - Ikatan masyarakat nelayan Maluku (Ikmanema) meminta pemerintah daerah segera merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal.

"Pemerintah pusat sudah banyak mengeluarkan peraturan terkait perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia, namun masih jauh dari harapan untuk membangun kesejahteraan masyarakat di Indonesia Timur," ujar Ketua Ikmanema Burhanudin Rumbouw di Ambon, Senin (29/5/2023).

Hal itu dikatakannya dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur serta konsultasi publik rancangan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

Menurutnya hingga saat ini kecenderungan izin usaha perikanan, bantuan fasilitas alat tangkap dan armada penangkapan ikan dinilai belum tepat dan tidak merata di Provinsi Maluku.

"Fakta yang terjadi di lapangan, hasil tangkap ikan pada tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Maluku lebih cenderung menjadi pembongkaran hasil tangkapan dari Indonesia bagian barat, sehingga kemajuan ekonomi dari pengelolaan perikanan di Maluku sangat jauh dari harapan masyarakat ," ungkapnya.

Ia melanjutkan dengan kata lain Maluku yang memiliki potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang begitu kaya, namun selalu dianaktirikan dengan regulasi yang tidak berdasarkan daerah kepulauan.

"Seyogyanya potensi sumber daya ikan di Provinsi Maluku adalah anugerah Tuhan bagi masyarakat yang harus dikelola sebaik-sebaiknya untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan lebih khusus nelayan lokal dan skala kecil di Provinsi Maluku," tuturnya.

Pasalnya, kata dia zona industri Perikanan di Indonesia terbagi menjadi enam Wilayah Pengelolaan Perikanan, Maluku sendiri masuk dalam tiga kategori zona, yakni WPP 714 dilaut banda, WPP 715 di laut seram dan WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru.

Hal ini yang harus didukung dan dikawal dengan baik untuk pengelolaan perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup bagi nelayan lokal, nelayan skala kecil dan nelayan komersial di Maluku," tandasnya. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini