Karel Albert Ralahalu (kiri) dan Murad Ismail (kanan) |
satumalukuID - Pasca reformasi tahun 1998, hanya Karel Albert Ralahalu yang berhasil menjabat Gubernur Maluku selama 2 periode. Sedangkan Gubernur penerus Karel Ralahalu, Said Assegaf hanya menjabat satu periode dan periode kepemimpinan Murad Ismail baru akan diuji pada Pilkada Serentak November 2024 nanti.
Karel Albert Ralahalu sendiri, menjalani proses pemilihan gubernur lewat dua sistem pemilihan.
Pada periode awal kepemimpinannya, tahun 2003 lalu, dia dipilih lewat pemilihan tidak langsung di DPRD Maluku karena saat itu, mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat belum diberlakukan di Indonesia.
Baru pada periode kepemimpinan keduanya, di tahun 2008, Karel lolos menjadi Gubernur Maluku lewat mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat di Maluku. Saat itu Karel berpasangan dengan Wakil Gubernur Said Assegaf.
Sesungguhnya, sebelum Karel Ralahalu, ada Gubernur Maluku Saleh Latuconsina yang juga menjabat pada masa transisi reformasi. Saleh terpilih sebagai gubernur Maluku lewat proses pemilihan di DPRD Maluku dan mengantar pemerintahannya melintasi era reformati 1998,
Saleh kemudian mengakhiri jabatan di tahun 2012, otomatis hanya satu periode kepemimpinan.
Sementara pelanjut Karel Ralahalu, Said Assegaf terpilih lewat pillada langsung pada 2008 berpasangan dengan Zeth Sahuburua.
Sayangnya, ketika menjajal Pilkada langsung untuk bisa menjabat Gubernur pada kepemimpinan kedua tahun 2018 lalu, Said Assegaf dan Zeth Sahuburua kalah oleh pasangan Murad Ismail dan Barnabas Orno. Praktis masa kepemimpinannya tercatat hanya satu periode.
Kendati memenangkan Pilkada pada 2018, namun pasangan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno baru sah dilantik Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019 lalu di Jakarta.
Masalahnya, muncul peraturan baru pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024. Aturan baru ini, menimbulkan kontroversi karena muncul dugaan masa jabatan Gubernur Murad dan Wakil Gubernur Barnabas Orno akan berakhir lebih awal.
Sinyalemen ini semakin kuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis adanya 17 gubernur yang akan mengakhiri jabatan pada September 2023. Tetapi, Gubernur Murad sudah membantah sinyalemen masa jabatan dirinya akan berakhir lebih awal.
"Kita itu pilkada 2018, tapi dihitung masa pelantikan kita kapan berakhirnya juga 5 tahun," katanya, di Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/5/2023).
Dia menambahkan sudah berbicara dengan Mendagri terkait dengan isu-isu di media yakni masa jabatannya berakkhir September 2023 . Dan jawaban yang dia peroleh tidak seperti diriliş media.
Masalahnya, apakah Murad Ismail bisa menjabat 2 periode kepemimpinan, mengingat dirinya akan parkir di luar arena Pemerintahan kurang lebih setahun bila benar selesai September 2023. Dan kalaupun berakhir April 2023, dia akan berada di luar Pemerintahan selama kuran lebi 7 bulan.
\
Tentu hal ini menarik untuk disimak. Apalagi saat periode pertama kepemimpinan dia diusung PDI Perjuangan, sedangkan saat ini Murad sudah powerless di partai yang sedang berkuasa itu. (aldi josua)