satumalukuID Pada tanggal 29 Mei, BPJamsostek cabang Maluku memberikan santunan kepada ahli waris pegawai organik Gereja Protestan Maluku (GPM).
Santunan yang diberikan berupa santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris bernama Popi Erlina Rengiri di Tual.
Kepala BPJamsostek cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, menyatakan bahwa manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat luas cakupannya, termasuk bagi para pekerja di lingkungan gereja. BPJamsostek telah melakukan sosialisasi untuk memastikan para pekerja organik GPM terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja dapat mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran sebesar Rp14.247 per bulan atau Rp171.288 per tahun, yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan rekomendasi sidang ke-38 Sinode GPM tahun 2021 nomor 20, yang menekankan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Pegawai Organik (PO) GPM.
BPJamsostek telah bekerja sama dengan Sinode GPM untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke 34 klasis di GPM. Sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pekerja organik, tetapi juga kepada non-organik.
BPJamsostek berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak pekerja gereja yang memahami manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Aldi/penina Mayaut/ant)