satumalukuID - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin meminta Pemprov Maluku Utara mengembangkan program yang dapat mengoptimalkan potensi lokal, tidak semata mengandalkan program pemerintah Pusat.
Dalam rangka memajukan ekonomi desa, pendamping desa agar melakukan pemetaan potensi komoditas unggulan lokal bersama komunitas desa, dilanjutkan dengan asistensi atas perencanaan bisnis komoditas desa, serta menghubungkannya dengan offtaker dan jaringan pemasaran, sehingga Pemprov Malut dan kabupaten/kota harus hadir, tidak semata mengandalkan program pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wapres Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Ternate, Jumat (12/5/2023).
Provinsi Maluku Utara menyimpan aneka potensi ekonomi untuk dikembangkan. Sumber daya perikanan, hasil hutan, dan pertanian yang berbasis kepulauan, jika betul-betul diolah, akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, hingga ke pelosok desa.
Dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa hal untuk penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju Indonesia bebas stunting dan kemiskinan ekstrem.
Dia meminta, optimalkan modal sosial yang berkembang di desa-desa, khususnya di Maluku Utara sebagai fondasi pembentukan BUMDesa. Dan Saya mendengar sejumlah BUMDesa di Maluku Utara telah tumbuh berkembang dengan berbagai sektor usaha. Terus lanjutkan upaya yang bersifat inovatif dan kreatif dalam mengoptimalkan peluang ekonomi," ujarnya.
Wapres dalam arahannya mengatakan sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan lebih dari tujuh dekade lalu, berbagai capaian pembangunan telah mewarnai perjalanan bangsa ini. Namun di lain pihak, masih tersisa banyak pekerjaan rumah yang menuntut untuk diselesaikan, diantaranya adalah ketertinggalan pembangunan di desa.
Hal ini kemudian menginisiasi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana salah satunya mengamanatkan afirmasi pembangunan desa melalui Dana Desa dan penyediaan pendamping desa.
Desa adalah unit terkecil dalam tata pemerintahan, terdekat dengan masyarakat, sekaligus garda terdepan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, desa menempati posisi strategis di dalam pembangunan nasional.
Dalam konteks pembangunan, pemerintahan desa adalah pemegang peran vital. Ketika peran desa menguat, maka pembangunan akan langsung dirasakan sebagian besar rakyat Indonesia.
Lanjut Wapres, lahirnya Undang-Undang Desa merupakan wujud kepercayaan negara kepada desa dan desa adat, untuk mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri, dalam kerangka penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen pemerintah untuk desa di antaranya tercermin dari tren peningkatan alokasi Dana Desa. Sejak tahun 2015 hingga 2023, pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa lebih dari Rp500 triliun, dengan rata-rata serapan melebihi 98% pada setiap tahun anggarannya.
Sesuai konteks potensi desa dan kebutuhan pembangunan desa, alokasi Dana Desa ini ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur desa dan kawasan pedesaan, mengembangkan potensi ekonomi desa, serta meningkatkan pelayanan sosial dasar lainnya, katanya. (Abdul Fatah/ant)