satumalukuID - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan dua oknum polisi saat ini sudah ditangkap dan diproses Bidang Propam Polda Maluku.
Diduga, kedua oknum polisi dimaksud telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap perempuan berinisial MS, di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023).
"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ucap Roem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Adapun kedua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.
Dalam pengakuannya, korban MS mengaku selain di diperkosa, dia juga mengaku dianiaya Bripka SN setelah mengetahui kalau dia melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. (aldi)