Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar
satumalukuID - Polisi masih mendalami dğugaan keterlibatan anggota DPRD Seram Bagian Barat inisial EM terkait kasus senjata api yang menyeret tersangka MW alias Theis, warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, Senin (5/6/2023) menyatakan EM sudah diperiksa penyidik. Menurut dia, penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut baru akan dilakukan setelah gelar perkara.
Saat ini, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium torensik dari sensata api tersebut.
Sejauh ini, sebanyak 7 saksi sudah dimintai keterangannya terkait kasus dimaksud. Namun penyidik masih akan meminta keterangan saksi lainnya guna melengkapi alat bukti.
Sebelumnya, MW alias Theys terancam 20 tahun penjaar sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (aldi)