satumalukuID - Kasus pencabulan dan pemerkosaan di wilayah Pengadilan Negeri Ambon masih terus terjadi. Setidaknya, dalam periode Januari hing Juni 2023, Majelis hakim Kantor Pengadilan Negeri Ambon, telah menangani 20 perkara pencabulan dan pemerkosaan.
"Enam dari 20 perkara ini telah divonis dengan hukuman bervariasi terhadap para terdakwa dan tersisa 14 perkara masih dalam proses persidangan," ucap Juru Bicara Kantor PN setempat Rahmat Selang di Ambon, Selasa (20/6/2023).
Selama ini, vonis yang dijatuhkan cukup bervariasi. Terlebih jika dilakukan pada anak-anak di bawah umur, dikenakan vonis penjara yang cukup tinggi.
"Penjatuhan vonis yang tinggi ini didasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," timpalnya.
Menurut Rahmat, untuk enam bulan pertama tahun ini yang mencapai 20 perkara masih tergolong lebih sedikit, sementara perkara serupa yang ditangani majelis hakim PN Ambon sepanjang tahun 2022 mencapai 54 perkara.
Sehingga tidak menutup kemungkinan perkara tindak pidana seperti ini akan mengalami penambahan dari pihak kejaksaan hingga akhir 2023 nanti.
"Kebanyakan para terdakwa dalam perkara ini melibatkan orang dekat atau keluarga korban baik ayah kandung, paman, hingga kakek," tandasnya.
Dia mencontohkan, kasus rudapaksa dan pemerkosaan secara berlanjut yang dilakukan Robi Hitipeuw (51) terhadap korban lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri.
Kasus ini menarik perhatian Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang memberikan bantuan rumah kepada korban.
Terdakwa sendiri divonis seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penjatuhan hukuman oleh majelis hakim PN Ambon atas perkara ini juga mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. (Aldi)