Kacabjari MBD di Wonreli-Kisar, Asmin Hamjda, melimpahkan berkas dugaan korupsi DD-ADD Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, ke Pengadilan Tipikor.
satumalukuID - Kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2016 sedang menunggu jadwal siding.
Tim jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang mantan Kepala Desa Kotalama yang menggunakan inisial PNL alias Pieter. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp404 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka PNL, ditemukan bukti laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016.
Beberapa barang yang diduga dibeli dengan dana tersebut antara lain bodi jaring bobo, mata jaring bervariasi, mesin jonson sebanyak 40 PK, set alat pengeras suara, bodi ketinting dengan usaha keramba, dan beberapa alat pengadaan lainnya.
Tersangka PNL didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan subsider yang diajukan adalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu penentuan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Ambon. (aldi/