satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerima pembayaran tunggakan retribusi parkir dari pengelola CV Mardika Permai Perkasa (MPP) sebesar Rp770 juta."CV Mardika Permai Perkasa (MPP) hari ini menyerahkan bukti pembayaran tunggakan retribusi parkir terhitung mulai Januari - 22 Mei 2023 kepada Pemkot Ambon, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan kerja sama Pemkot Ambon dan CV MPP cukup baik yang ditandai dengan kesepakatan pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Mardika, dan tugas CV MPP selaku pihak ketiga untuk menyetorkan retribusi parkir.
"Sebenarnya mereka siap membayar tetapi karena ada arahan yang membuat mereka bingung sehingga belum melakukan penyetoran. Mengingat kerja sama ini terkait pihak memberi dan menerima pekerjaan, agar tidak timbul persoalan yang besar maka pemkot meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk membantu kami melakukan mediasi dan upaya penyelesaian," katanya.
Peristiwa ini bagi Pemkot kata Bodewin, membuktikan bahwa seluruh elemen negara yakni pemkot, kejari dan lainnya memiliki tugas yang sama, hanya saja memiliki kewenangan yang berbeda.
"Dalam perbedaan tersebut kami merasa membutuhkan pihak Kejaksaan untuk membantu, hal Ini yang membuat kita tetap solid dalam sebuah komunikasi kerja bersama," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah mengatakan pembayaran setoran retribusi parkir dilakukan secara transparan agar tidak terjadi polemik.
"Kita tadi baru saja menyaksikan penyetoran retribusi parkir di Pasar Mardika yang selama ini menjadi polemik. Dan ini dilakukan secara transparan sehingga semua bisa menyaksikan," katanya.
Ia menambahkan, dengan transparansi membuktikan bahwa sinergi di Ambon ini sebenarnya cukup solid dan kompak, masalah yang ada di Kota Ambon ini sebenarnya dapat diselesaikan secara baik tanpa ada yang dirugikan. (Penina Fiolana Mayaut/ant)