Pengusaha Tiong Ikut Serta Suap Bupati Tagop Soulisa 400 Juta

Share:


satumalukuID - Pengusaha Liem Sin Tiong alias Tiong ikut serta melakukan penyuapan kepada Tagop Soulisa saat masih menjabat Bupati Buru Selatan. Dia diduga memberikan uang Rp400 juta di rumah pribadi Tagop Desa Lektama Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Aksi Tiong terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (20/6/2023). 


Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau terdakwa merupakan tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole pada 2015.


Uang tersebut diberikan melalui Johny R. Kasman (sudah divonis penjara) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut (Tagop) berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.


"Tujuannya agar Tagop membantu terdakwa dan Ivana Kwelju dalam mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," ucap JPU.


Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Tagop Sudarsono Soulisa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Atas pembacaan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.  (aldi)


Share:
Komentar

Berita Terkini