Ilustrasi. |
satumalukuID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan pemantauan dan asistensi terhadap proses hukum kasus narkoba dengan terduga pelaku RHW (36), yang ditangani Polres Maluku Barat Daya (MBD).
"Hal ini dipastikan usai beredar informasi mengenai adanya dugaan penyelesaian di luar hukum terhadap kasus tersebut. Untuk penanganan kasus narkoba di MBD sudah dimonitor oleh Bapak Kapolda langsung,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (1/6/2023).
Ohoirat juga mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan, dan saat ini Kapolda Maluku sudah memerintahkan tim untuk supervisi dan asistensi kasus yang ditangani Polres MBD tersebut.
“Kalau benar ada indikasi penyelesaian kasus itu, maka siapa pun yang terlibat, baik pelaku, termasuk bila ada anggota Polri yang terlibat, pasti diproses," ujar Ohoirat.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kata Ohoirat, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, bahkan Kapolda sendiri yang telah meminta agar tim asistensi dikerahkan ke Polres MBD untuk mengusut kasus itu.
Tak hanya itu, kata dia, Kapolda juga telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku untuk melakukan video conference dengan Kapolres MBD, kemarin (31/5/2023) untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Sekali lagi kami ingin sampaikan kalau bapak Kapolda menekankan untuk tidak main-main dalam kasus tersebut, semua pelaku bila terbukti harus diproses hukum dan bila benar ada anggota yang melakukan penyimpangan tidak sesuai prosedur pasti akan diberikan sangsi berat," ujarnya.
Terduga pelaku kasus narkoba RHW sebelumnya diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres MBD di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.
Pria 36 tahun ini diamankan bersama dua bungkus plastik berkelip diduga berisi narkotika, saat mengambil paket diduga narkotika dari KM Sabuk Nusantara 71 yang bersandar di Pelabuhan Tepa dari Ambon. (Winda Herman/ant)