Kantor Pengadilan Negeri Ambon |
satumalukuID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara korupsi uang makan-minum (mamin) tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr Haulussy Ambon, Selasa (25/7/2023).
Ketiga terdakwa adalah dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr Haulussy Ambon; Nurma Lessy (PPK); dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran pada RSUD Haulussy ambon.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam tuntutannya, JPU meminta ketiga terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda 50 juta Subsidair 5 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran bersalah,” ungkap hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam sidang.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum masing-masing membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (aldi josua)