Tersangka Abdi Toisuta saat akan dibawa ke Rutan Ambon, Jumat (22/9/2023). -(foto humas kejati maluku) |
satumalukuID - Berkas perkara penganiayaan berujung maut di Kawasan Talake Ambon dengan tersangka Abdi Toisuta sudah lengkap (P21).
Pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangkan dari penyidik kepolisian.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua berupa berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Satreskim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (22/9/2023).
Pelimpahan berkas tahap dua diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon Hubertus Tanate yang bertindak selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Tersangka Abdi diketahui merupakan anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan remaja bernama Rafli di Kawasan Talake, Ambon pada Minggu, 29 Juli 2023, pukul 21:10 WIT ,
Sebelumnya berkas perkara Abdi sempat bolak-balik dari jaksa ke penyidik. Terakhir, pihak jaksa meminta penyidik untuk memeriksa dua saksi ahli, masing masing ahli bidang Otopsi dan ahli dari bedah saraf.
"Sesuai petunjuk jaksa dua saksi ahli sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu," ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada wartawan di Ambon, 11 September 2023 lalu.
Usai dilakukan penyerahan tahap dua, penyidik Kejari Ambon selanjutnya melakukan penahanan dengan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon.
"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2023," ucap Wahyudi. (aldi josua)