satumalukuID - Tiga hari menggelar razia, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menjaring sebanyak 300 angkutan umum dan angkutan barang yang melanggar peraturan hingga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
“Razia dilakukan dikarenakan banyak kendaraan yang sampai hari ini belum menyelesaikan kewajiban di antaranya membayar retribusi terminal, retribusi izin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Robby Sapulette di Ambon, Senin (25/9/2023).
Ia menyebutkan, sebanyak 300 kendaraan ini terdiri dari angkutan umum dan angkutan barang yang keseharian beroperasi di wilayah Kota Ambon.
Selama ini, dari data yang ada, banyak kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi, termasuk retribusi terminal, retribusi izin trayek, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Akibatnya meskipun sudah memasuki triwulan ketiga, pendapatan dari tiga jenis retribusi ini belum mencapai 50 persen dari target. Oleh karena itu, razia dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Kota Ambon memenuhi kewajiban mereka.
Salah satu aspek penting dari razia KIR adalah keselamatan lalu lintas. Kendaraan yang tidak layak secara fisik, seperti ban yang tipis, masalah sistem pengereman, lampu sen yang tidak berfungsi, dan masalah lainnya, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Dengan melakukan razia KIR, Dishub berusaha memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi layak untuk digunakan di jalan,” timpalnya.
Untuk kendaraan yang terjaring razia, Dishub Ambon akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pengusaha mobil menyelesaikan kewajiban retribusi.
“Dengan melakukan razia ini, Dishub berusaha untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan, meningkatkan pendapatan dari retribusi, dan memberikan rasa aman dan keselamatan kepada pengguna jalan,” imbus Robby Sapulette. (aldi josua)