Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba |
satumalukuID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Pemeriksaan terkait dengan dugaan penyimpangan pembangunan talud di Kabupaten Buru.
Adapun dana proyek pembangunan talud tersebut berasal dari hasil pinjaman di PT Sarana Multi Infastruktur (SMI). Sementara kasus itu sendiri sudah naik ke tahap penyidikan.
“Telah diperiksa sebanyak 4 saksi, yaitu Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, Kepala Bidang SDA, Ketua Pokja, dan keempat Bendahara Pengeluaran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba , Rabu (11/10/2023).
Proyek talud pengendalian banjir tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp14,7 miliar. Mirisnya, proyek tersebut belum rampung, namun anggarannya telah dicairkan 100 persen.
“Untuk nilai kerugian penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru ini dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong.
Tiong saat ini mendekam di penjara, karena terlibat kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (aldi josua)