satumalukuID - Sidang terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 berlangsung di pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10/2023).
Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Yonas Batlayeri (Kepala BPKAD Tahun 2020), Maria Gorety Batlayeri (Sekretaris BPKAD Tahun 2020), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun 2020), Letharius Erwin Layan (Kabid Aset BPKAD Tahun 2020) dan Kristina Sermatang (Bendahara BPKAD Tahun 2020)
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tindak pidana dilakukan oleh para terdakwa selama tahun 2020.
Mereka mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 9 miliar untuk membiayai perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Namun, anggaran tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan berdasarkan perintah pimpinan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402.
Dalam dakwaan ini, JPU juga mengungkap bahwa beberapa anggota DPRD setempat juga menerima dana perjalanan dinas dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
[cut]
Beberapa penerima dana tersebut termasuk Ketua Komisi B DPRD KKT yang menerima Rp450 juta, beberapa anggota DPRD lainnya, dan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon yang menerima Rp160 juta saat pernikahan anaknya.
JPU mengungkap bahwa anggota DPRD Apolonia Laratmase telah meminta uang sebesar Rp 400 juta terkait pembahasan APBD Perubahan 2020.
Namun, karena hanya tersedia Rp200 juta, terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya, kesepakatan tercapai dengan nilai Rp200 juta.
Selanjutnya, pada Desember 2020, Apolonia Laratmase meminta uang sebesar Rp250 juta, yang juga disetujui oleh terdakwa.
Dana sebesar Rp450 juta tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas di BPKAD Tahun Anggaran 2020 dan diambil oleh Maria Gorety Batlayeri selaku Sekretaris dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan arahan terdakwa sebagai Kepala Badan.