Foto ilustrasi: Pj Wali Kota Ambon melantik Saniri Negeri Kilang, Kecamatan Letisel. Saniri merupakan perangkat Negeri adat yang memproses penetapan Raja Definitif. |
satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon membentuk tim percepatan penetapan raja definitif untuk memecah kebuntuan penetapan Raja di delapan negeri adat.
Selama ini di ke-8 negeri adat tersebut masih ada masalah yang belum terselesaikan di internal mata rumah parentah.
"Tim percepatan penetapan raja definitif bertugas untuk memfasilitasi proses pemerintahan, dengan tidak mencampuri urusan adat di setiap negeri," Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin (2/10/2023).
Sejauh ini, sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Wattimena telah melantik tiga raja yakni Latuhalat, Urimessing dan Laha.
Sementara 8 negeri di Kota Ambon yang belum memiliki Raja Definitif adalah Tawiri, Seilale, Amahusu, Naku, Hative Besar, Passo, Rumah Tiga, dan Batu Merah.
Persoalan internal yang terjadi di negeri adat, di antaranya mata rumah parentah, yakni mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah, dan pelaksanaan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri.
"Harus diambil keputusan percepatan proses pemilihan, sebab dari keputusan tersebut dapat diperoleh kebenaran. Jika keputusan tidak benar, dapat digugat ke jalur hukum," timpalnya.
Seperti diketahui, Negeri di Kota Ambon memang memiliki ciri khas desa adat.
Untuk menjadi Raja atau kepala pemerintahan negeri, didasarkan atas asal usul yang dikenal dengan istilah Mata Rumah Parentah.
Pasalnya, tatanan pemerintahan Negeri di Ambon dan Maluku pada umumnya dibentuk berdasarkan mata rumah atau asal usul keturunan yang sudah diwariskan tentang tugas dan tanggungjawab dalam adat.
Adapun dasar hukum mengenai pemerintahan Negeri diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 201 tentang Negeri. (aldi josua)