Mantan Bendahara Satpol PP Seram Bagian Timur Abdul Gawi Wayabula Divonis 6 Tahun Penjara

Share:

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

satumalukuID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum mantan bendahara Satpol PP Seram Bagian Timur Abdul Gawi Wayabula 6 tahun penjara.

Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP SBT tahun anggaran 2020.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Lutfi Alzagladi sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, Selasa (24/10/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol -PP untuk  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa ABdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp952 juta.

Hal ini didasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Hakim kemudian, menyatakan terdakwa Abdul Gawi Wayabula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim.

[cut]

Selain pidana penjara dan denda terdakwa Abdul Gawi Wayabula juga dihukum uang penganti senilai Rp400 juta lebih.

Majelis hakim menghukum Terdakwa Abdul Gawi Wayabula untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952 juta, bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh Terdakwa dan Abdullah Rumain, S.Pd masing-masing sejumlah Rp476 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Lutfi Alzagladi.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Rido Sampe yang dalam Tuntutanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana Penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 250 juta dan uang pengganti sejumlah Rp. 952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini