Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena |
satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon akan memeriksa salah satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Watimena mengaku telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti hal tersebut.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kita terima dari Bawaslu Ambon. Dan saya sudah menindaklanjutinya ke BKD Kota Ambon untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan," kata Watimena, Selasa (19/12/2023).
Menurut Wattimena, sesuai surat masuk dari Bawaslu Kota Ambon, ASN di lingkup Pemkot Ambon diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan cara memberikan respon pada postingan salah satu Caleg di media sosial.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Ambon, menemukan satu ASN Pemkot Ambon melakukan dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ditemukan panwascam Teluk Ambon dan kemudian disampaikan ke Bawaslu Kota Ambon.
[cut]
"Jadi ASN ini menyukai postingan yang diunggah caleg. Kemudian juga menyatakan siap mendukung. Ini sebenarnya hal sepele, tapi tidak sadar sudah melanggar netralitas ASN," ungkap Wattimena.
Jika kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan ASN tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN di Pemilu, maka tentu akan diberikan teguran sesuai dengan tingkatan sanksi.
"Saya sudah ingatkan untuk ASN Pemkot harus netral di Pemilu, jika tidak maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," timpalnya.
Dia mengimbau kepada ASN agar bijak dalam menyikapi postingan di sosial media.
"Kalau ada caleg tandai kita di postingannya, cukup lihat saja dan tidak boleh like dan komen," pintanya. (aldi)