Jaksa Tuntut 2 Oknum Polisi Terdakwa Perkara Kekerasan Seksual 8 Tahun Penjara

Share:

Foto ilustrasi sidang di PN Ambon

satumalukuID - Jaksa Penuntutt Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut dua oknum polisi Polda Maluku atas nama Bripka Sandro Nendisa dan Briptu Rian Gusye Souisa selama 8 tahun penjara.

Kedua oknum polisi tersebut menjadi terdakwa dałam tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Ambon.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Arif M Kanahau di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/12/2023).

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah status mereka sebagai  anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, dan perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

\Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan keduanya belum pernah dihukum.

Menurut JPU,  kejadian ini terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19:00 WIT dalam kamar sebuah hotel di Kota Ambon.

Korban kemudian mendatangi Mapolda Maluku untuk membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Hendri Lusikoy dan kawan-kawan. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini