Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman gedung DPRD Kota Ambon
satumalukuID - Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah diputuskan berkekuatan hukum tetap.
Jumlah narkotika yang dimusnahkan sebanyak 374 paket dengan rincian 104 paket sabu-sabu, 261 paket ganja dan sembilan paket tembakau sintetis.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara ganja dan tembakau sintetis dengan cara dicampuri semen dan air.
Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12/2023).
Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil atau barang bukti atas perkara yang terjadi sejak April hingga Desember 2023.
Narkotika ini rinciannya sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis.
Selain narkotika, ada juga 23 item barang bukti lainnya yang dimusnahkan secara bersamaan.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta. (aldi)