Kepada Pendemo, Kejati Pastikan Memanggil Sekda Sadali Ie untuk Dimintai Keterangan

Share:

Pihak Kejati Maluku saat menerima perwakilan aksi Massa yang menuntut penuntasan kasus korupsi

satumalukuID - Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan melakukan pemanggilan terhadap Sekda Maluku Sadali le untuk dimintai keterangan terkait dua kasus korupsi. 

Kasus tersebut adalah perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Sikap Kejati Maluku ini disampaikan Kasi C Bidang Intelijen Aizit P Latuconsina SH MH, Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir, SH MH dan Kasi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Almahdaly SH MH, dengan  empat mahasiwa  perwakilan peserta aksi unjuk rasa di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (1/12/2023).

"Untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti," kata Kasi Penyidikan Pidsus, Ye Oceng Almahdaly SH MH.

Dijelaskan, kedua perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan. 

Jaksa penyelidik juga akan meminta  keterangan dari semua pihak, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti.

[cut]

Ditegaskan, penanganan kedua perkara tersebut juga akan  dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. 

"Apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, Sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan,"tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Kejati Maluku juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yg telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kinerja Kejati  Maluku. 

Menyikapi penjelasan tersebut, para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Aksi aksi unjuk rasa dilakukan belasan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, dikoordinir Zulfikar Sosal dan Yandi.

Ada lima point tuntutan yang disampaikan pendemo kepada jaksa : 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tanggap darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan anggaran Reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang mengaitkan nama Sekda Maluku.

2. Menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta keterangan terhadap Sekda Maluku terkait dua kasus tersebut.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk transparan memberikan informasi yang jelas kepada public dalam penanganan dua kasus tersebut.

4. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran covid dan rebosisasi harus menegakan hukum dengan sebenar – benarnya dan tidak boleh pandang bulu.

5. Mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan masalah korupsi di Maluku. (aldi)


Share:
Komentar

Berita Terkini