satumalukuID - Tiga tersangka kasus korupsi vaksinasi COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara tahun 2021 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Hari ini berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaiful Anwar, Selasa (12/12/20223).
Dia mengatakan, berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate ke PN Ternate pada Selasa (12/12/2023).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FS alias Fatimah selaku mantan bendahara Dinkes Ternate, HAD alias Hartati selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate dan AM alias Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat (20/10/2023) lalu, setelah berdasarkan hasil penghitungan BPKP Maluku Utara No : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023
Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp709.721.945 pada kegiatan belanja honor tim vaksinasi serta belanja makanan dan minuman tim vaksinasi COVID-19.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan mengatakan ketiganya masing -masing-masing Fatimah alias F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021,
[cut]
Hartati berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 dan Andi alias AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Ketiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2, kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan usai krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar 8 persen atau sebesar Rp22.469.639.610 dengan yang terealisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp15.834.612.073.
Realisasi anggaran tersebut diantaranya adalah untuk 2 kegiatan sebagai berikut yang menjadi fokus penyidikan yakni belanja jasa tenaga Kesehatan serta honor tim vaksinator Rp5.403.000.000 dan belanja makanan dan minuman, operasional tim vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000.
"Atas belanja honorarium tim vaksinasi terdapat pencairan honor yang tidak sesuai dengan SK Walikota Ternate tentang Penetapan Tim Vaksinasi dan terdapat honor yang telah dicairkan namun tidak dibayarkan," katanya. (aldi)