BKSDA Maluku Selamatkan Burung Nuri Kepala Hitam di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Share:

Penyelematan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

satumalukuID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menyelamatkan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melakukan pengamanan terhadap satu karton berwarna coklat yang berisikan burung tersebut,” ungkap Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, Jumat (26/1/2024).

Seto menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini dapat tercapai berkat koordinasi dan sinergi antara BKSDA Maluku, TNI/Polri, Pelni, KSOP Ambon, dan anggota Intel Kodam XVI Pattimura Ambon.

Satwa burung nuri kepala hitam tersebut ditemukan dalam pengawasan di dalam KM Tatamailau oleh petugas pengamanan bersama Danton Marinir dan anggota Intel Kodam XVI Pattimura.

“Danton Marinir bersama anggota mencurigai satu karton berwarna coklat di dek tiga bagian kiri depan. Setelah dilihat dan dibuka ternyata karton tersebut terdapat kandang besi berwarna biru muda yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua,” jelas Seto.

Karton tersebut segera diamankan dan diserahkan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon di atas KM. Tatamailau, yang disaksikan oleh anggota Intel Kodam XVI Pattimura.

[cut]

Burung-burung tersebut saat ini telah diamankan di Pos Polisi Kehutanan BKSDA Maluku dan selanjutnya akan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh Ambon.

Mereka akan ditempatkan di karantina oleh Petugas Perawat Satwa sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Seto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari petugas Pusat Konservasi Satwa Maluku menunjukkan bahwa burung-burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak.

Oleh karena itu, diperlukan usaha untuk mengembalikan sifat liar burung tersebut sebelum dilepasliarkan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2). (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini