satumalukuID - Ria Poceratu, terdakwa perkara penggelapan uang milik Toko Dian Pertiwi, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis Hakim yang diketuai Orphan Marthina membacakan putusan hukum terhadap terdakwa dałam sidang yang dilaksanaklan Kamis (11/12024).
Ria Poceratu jadi pesakitan di PN Ambon karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada terdakwa Ria Poceratu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat Ria Poceratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggart pasal 374 KUHP. (aldi)