Terkait Penanganan Kasus Galian C, Saniri Negeri Rohomoni Tuding Polisi Diskriminasi

Share:


satumalukuID - Saniri Negeri Rohomoni menuding kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku, melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penambangan ilegal Galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Mereka mengkritik fokus penyelidikan yang hanya menjerat Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji, sementara pihak dari CV Filadelpia sebagai pembeli atau penadah hasil tambang tidak terkena dampak hukuman.

“Diskriminasi tersebut terjadi karena hanya Daud Sangadji yang dijadikan tersangka, sementara pihak dari CV Filadelpia, yang diduga sebagai penadah, tidak mendapat konsekuensi hukum,” kata perwakilan Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (30/1/2024).

Terkait objek persengketaan, melibatkan  Direktur CV Filadelpia Teli Nio yang juga melakukan kegiatan pengerukan di lokasi yang sama seperti yang dilakukan oleh Daud Sangadji.

Ironisnya, meskipun alat berat dan mobilnya aktif melakukan aktivitas pengangkutan setiap hari, namun tidak disita oleh pihak berwajib.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak Saniri Negeri Rohomoni.

[cut]

Abdul Halim Tuhuteru  menyatakan, terkait dengan delik dari penyidik UU yang ditetapkan Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di dalam UU ini hanya dibicarakan tentang wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan di dalamnya ada wilayah izin usaha pertambangan.

“Kita sudah lakukan penelusuran lewat Dinas Pertambangan Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah izin usaha pertambangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tuhuteru menambahkan bahwa kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh Daud Sangadji sebenarnya bertujuan untuk menghindari negeri mereka dari bencana.

"Normalisasi dan pengerukan itu dilakukan karena banjir di bulan Juli dan Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material yang menumpuk di depan bronjong, maka kita dapat melakukan pengerukan agar ketika musim hujan berikut luapan air tidak melewati bronjong dan masuk ke negeri akibat tumpukan material yang tingginya setinggi atau lebih tinggi dari bronjong," jelasnya. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini