84 Orang Asing Terdaftar Berada di Kota Ambon, Mayoritas Warga Negara Belanda

Share:


satumalukuID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mencatat saat ini terdapat 84 orang asing yang terdaftar di Ambon.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 orang berasal dari Belanda, 3 orang dari Jerman, dan masing-masing satu orang dari Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Spanyol,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti, Kamis (22/2/2024).

Hal ini diungkapkan Jayanta saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Ambon.

Jayanta menjelaskan bahwa semua orang asing tersebut memiliki izin kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap.

Sesuai dengan undang-undang, orang asing diperbolehkan masuk, tinggal, dan melakukan kegiatan di Indonesia asalkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dibentuklah tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Jayanta juga menyampaikan bahwa saat ini ada regulasi dan kebijakan yang mempermudah izin tinggal bagi warga asing untuk menarik wisatawan mancanegara, sebagai insentif nonfiskal yang dapat mendorong kontribusi positif pada perekonomian Indonesia.

[cut]

Dalam pengawasan orang asing, Jayanta mengajak semua pemangku kepentingan terkait untuk menyadari bahwa ini adalah tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Ambon, Roby Sapulete, menyatakan bahwa perkembangan perekonomian dan perdagangan global menuntut kemudahan pergerakan manusia, yang berimplikasi pada hubungan internasional.

Untuk itu, pemerintah perlu mempermudah perlintasan manusia untuk meningkatkan perekonomian bangsa, namun dengan tetap meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan.

Roby menegaskan bahwa tidak boleh terus menutup diri terhadap tren pemberian kemudahan perlintasan manusia karena potensi peningkatan perekonomian bangsa.

Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif adalah dengan meningkatkan penegakan hukum di bidang keimigrasian. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini