Bawaslu Ambon Pastikan Tak Ada Temuan Pelanggaran Serius Pemungutan Suara Pemilu

Share:

Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat mengikuti coblosan pada salah satu TPS di Negeri Halong

satumalukuID - Bawaslu Kota Ambon melaporkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut berlangsung tanpa adanya pelanggaran serius.

"Proses pencoblosan surat suara Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan tidak terdapat pelanggaran serius. Meskipun demikian, kami mencatat beberapa kendala di lapangan yang perlu ditindaklanjuti oleh petugas KPPS," ungkap Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, dalam pernyataannya di Ambon, Kamis (16/2/2024).

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejumlah warga tidak dilayani oleh petugas KPPS di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena keterbatasan surat suara dan waktu yang sempit ketika pemilih datang ke TPS menjelang penutupan.

Di salah satu TPS di Negeri Rumah Tiga, kecamatan Teluk Ambon, warga melaporkan bahwa mereka yang akan menggunakan hak suara menggunakan KTP tidak dilayani oleh petugas.

"Setelah kami melakukan konfirmasi, petugas KPPS menjelaskan bahwa jumlah surat suara tidak mencukupi, namun setelah pemahaman diberikan, petugas mengizinkan pemilih untuk mendaftar dan menggunakan hak pilih mereka," jelasnya.

[cut]

Selain itu, ada temuan tentang surat suara yang tercecer dari daerah Pemilihan Maluku Tengah dan dicoblos oleh pemilih di salah satu TPS di Negeri Batu Merah.

"Surat suara yang tercecer dan sudah dicoblos oleh pemilih dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara partai, bukan per individu," tambah Jhon.

Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Negeri Halong, Kota Ambon, juga menjadi perhatian Bawaslu.

Mereka terus melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat terkait proses pemungutan dan rekapitulasi surat suara. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini