Kolase foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (kiri) dan Sekda Kabupaten SBT (kanan) yang tidak pernah memenuhi panggilan jaksa saat berstatus saksi hingga tersangka. |
satumalukuID - Keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu (JK) tampaknya menjadi misteri bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya, dari sejumlah pemanggilan yang dilayangkan Jaksa kepada Sekda Kabupaten SBT baik saat masih berstatus saksi maupun saat menjadi terdakwa yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dimaksud.
JT sendiri saat ini telah ditşetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021.
“Saat ini, kita lagi deteksi keberadaanya. Sudah dipanggil sebagai saksi tiga kali, tersangka satu kali, yang bersangkutan tidak ada. Ini kita lagi deteksi untuk lakukan penangkapan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh, Senin (26/2/2024).
Sofyan masih berharap Sekda SBT bisa kooperatif dan memenuhi pemanggilan Jaksa sehingga tidak dilakukan penangkapan secara paksa.
“Untuk panggilan kedua sebagai tersangka, secepatnya. Intinya, kita harap yang bersangkutan bisa kooperatif,” tegasnya.
Sekda SBT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024. (aldi)