Setelah Mantan Sekda Jadi Tersangka, Giliran Mantan Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa

Share:

Kolase foto: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (kanan), kantor kejaksaan negeri tanimbar (kiri atas) dan mantan Sekda Tanimbar Ruben B Moriolkossu (kiri bawah).

satumalukuID - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (15/2/2024).

Dia diperiksa oleh tim jaksa penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020, yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda Petrus Masela.

Fatlolon tiba di Kejari Tanimbar pukul 10.00 WIT dengan didampingi kuasa hukumnya, Kornelis Serin, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar Muhammad Fazlur Rahman Komarudin mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, menjelaskan bahwa Fatlolon diperiksa sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif yang merugikan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.

"Surat panggilan sudah kami kirim sejak Kamis pekan lalu, dan baru hari Kamis ini dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT, Fatlolon dimintai keterangan terkait kebijakan yang terkait dengan kasus tersebut.

"Tim penyidik mengajukan 20 pertanyaan seputar kasus SPPD," tambah Komarudin.

Kendati demikian, masih akan dipertimbangkan apakah perlu adanya tambahan saksi lainnya setelah hasil pemeriksaan terhadap Fatlolon. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini