Berkas Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan Dilimpahkan ke Pengadilan

Share:

Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan saat digiring ke rumah tahanan Ambon.

satumalukuID - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, dan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (22/5/2024).

Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ini terbilang cepat, mengingat Kejati Maluku baru menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku pada 15 Mei lalu.

Adam dan Abas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rajesh Afifudin, mengonfirmasi pelimpahan kasus tersebut kepada wartawan.

"Benar, Tim JPU telah melimpahkan kasus Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin ke Pengadilan Tipikor Ambon," kata Rajesh melalui pesan WhatsApp.

Pihak Pengadilan Tipikor Ambon, melalui juru bicaranya, Rahmat Selang, juga membenarkan penerimaan pelimpahan dan pendaftaran sidang untuk tersangka Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin.

"Benar, pada tanggal 20 Mei kemarin kami telah menerima berkas pelimpahan atas dua tersangka yang kini berstatus terdakwa, yaitu Adam Rahayaan dan Abas Apolos Rahawarin," ungkap Selang.

Jadwal sidang telah ditetapkan pada Jumat mendatang, termasuk penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan.

[cut]

"Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Mei nanti. Untuk perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ambon, Harris Tewa, sebagai Hakim Ketua," tambahnya.

Diketahui, mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, kini menghadapi tuntutan hukum atas penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 April 2024.

Selain Rahayaan, mantan bawahannya, Abas Apolos Rahawarin, juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa Rahayaan, yang saat itu mencalonkan diri dalam Pilkada sebagai Wali Kota Tual, memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP Kota Tual untuk diajukan ke Bulog.

"Abas ini yang melakukan dan atas perintah Adam Rahayaan, dimintalah menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana," ungkap Kombes Soumena.

Setelah melalui proses panjang, beras tersebut akhirnya didistribusikan oleh Bulog untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Wali Kota Tual.

Beras yang dibagikan tersebut seolah-olah diberikan secara pribadi oleh Rahayaan, dengan total 200 ton beras yang disalurkan secara bertahap pada tahun 2016 dan 2017. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini