Polda Maluku Kembali Mengamankan Tiga Pelaku Judi Togel dan 1,4 Ton Miras

Share:

Polisi amankan miras tradisional yang akan dipasok ke Kota Ambon.

satumalukuID - Satgas Operasi Pekat Salawaku Polda Maluku kembali menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat di kawasan PGRI, Kota Ambon, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku judi togel, yaitu wanita berinisial KK (40), ET (53), dan AS (49). Ketiganya telah dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti yang ditemukan.

Di lokasi terpisah, tim satgas pekat juga berhasil menyita 1.400 liter atau 1,4 ton minuman keras jenis sopi di Negeri Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan di dalam 40 jerigen berukuran 25 liter di rumah SS (59), warga Alang.

Identitas pemilik miras juga telah didata dan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor polisi.

Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah S.Ik, mengungkapkan bahwa operasi pekat ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku, yang menekankan pentingnya pemberantasan judi togel dan peredaran miras di Ambon.

Berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan warga, seperti judi, miras, narkoba, premanisme, hingga praktik parkir liar dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjadi sasaran operasi ini.

[cut]

"Dengan operasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan lingkungan Kota Ambon serta sekitarnya menjadi lebih aman dan tertib," harap AKBP Aries.

Polda Maluku, lanjut AKBP Aries, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.

"Kami juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas," pintanya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini