Putra Maluku Dipilih Jadi Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang

Share:

Dr Fachri Bachmid

satumalukuID - Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sebagai gantinya dipilih Dr Fahri Bachmid SH MH sebagai Penjabat Ketua Umum PBB melalui pemilihan.

Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid dapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi (Sekjen DPP PBB) peroleh 20 suara. Sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," demikian keterangan pers yang diterima media, Sabtu (18/5/2024).

Untuk diketahui, Fahri Bachmid adalah politisi, akademisi dan advokat asal Maluku, tepatnya lahir tahun 1977 di desa Waimangit kabupaten Buru.

Ia merupakan salah satu Wakil Ketua DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi Kota Ambon serta dosen di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan dosen tidak tetap di IAIN Ambon serta Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku periode lalu.

Pada Pemilu bulan Februari 2024 lalu, Fahri Bachmid juga sempat jadi calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Maluku nomor urut satu dari PBB.

Dia juga aktif di lembaga hukum advokat Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates. Selama berkiprah di dunia hukum, Fahri Bachmid terbiasa menangani sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

[cut]

Pada Pilpres 2019, Fahri Bachmid menjadi kuasa hukum Jokowi dan Maruf Amin menghadapi gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi RI.

Lalu pada Pilpres 2024 ini, Fahri Bachmid menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran. Dalam Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, dia dipercaya jadi Wakil Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran.

Sementara itu, alasan Yusril undur diri, bahwa dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal reformasi tahun 1998. Dia menyebut sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB. Yusril kini berusia 68 tahun dan digantikan Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.

Yusril menambahkan bahwa dia akan tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini.

Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini