Tiga Pemuda di Ambon Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Share:

ilustrasi narkoba

satumalukuID - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pemuda di kota Ambon yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Penangkapan dilakukan secara terpisah, dengan barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap APM (30 tahun), DIYM alias DM (24 tahun), dan RB alias R (20 tahun). APM dan DM ditangkap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu, sedangkan RB ditangkap dengan 2 paket besar berisi narkoba sintesis.

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap APM dan DM di sebuah kos-kosan di kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

"Saat APM dan DM diamankan, tim menemukan 11 paket plastik klem berisi sabu-sabu," kata Heri.

Setelah mengamankan APM dan DM beserta barang bukti, mereka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. APM diketahui berdomisili di kawasan Honipopu, sementara DM tinggal di Kelurahan Urimesing. 

Penangkapan ini didasarkan pada informasi bahwa mereka diduga memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Selain sabu-sabu, tim penyidik juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu kaca pirex, satu sedotan runcing (skop), dua korek api gas, dua pak plastik klem kecil, dan satu telepon genggam.

[cut]

Sehari setelah penangkapan APM dan DM, tim Opsnal Subdit 3 juga menangkap RB, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe. RB diamankan di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau saat menerima paket narkotika.

"RB alias R diamankan saat menerima paket berisi narkotika melalui Jasa Titipan Kilat (Tiki)," ungkap Heri. RB mengaku bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sintesis milik FM, yang masih dalam penyelidikan.

Selain 2 paket narkotika sintesis, tim penyidik juga menyita telepon genggam RB sebagai barang bukti. Ketiga pelaku kini ditahan di rutan Polda Maluku untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini