63 Hakim dan Panitera MTQ Maluku Resmi Dilantik di Ambon

Share:


satumalukuID - Pemerintah Provinsi Maluku telah melantik dan mengukuhkan 63 hakim dan panitera untuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi di Kota Ambon. 

Para hakim dan panitera ini siap menjalankan tugas memberikan penilaian pada ajang MTQ se-Maluku.

Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada para hakim dan panitera yang baru dilantik. 

"Saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada saudara-saudara sebagai dewan hakim dan panitera dalam MTQ tingkat provinsi ini," kata Sadali di Ambon pada Sabtu (22/6/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 875 Tahun 2024 tentang pengangkatan dewan pengawas, dewan hakim, dan panitera Musabaqah Tilawatil Quran XXX tingkat Provinsi Maluku tahun 2024 di Kota Ambon. 

Terdiri dari 48 hakim dan 15 panitera, mereka akan memberikan penilaian pada peserta MTQ se-Provinsi Maluku yang berlangsung pada 21-22 Juni 2024.

Sadali menekankan pentingnya integritas dan kompetensi para hakim dan panitera. 

[cut]

"Kita semua mengenal dan meyakini bahwa para dewan hakim dan panitera ini adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi serta kompetensi di bidangnya masing-masing, sehingga tidak diragukan lagi, baik di bidang tilawah, tafsir, khat, M2IQ, syahril Quran, dan Fahmil Quran," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ikrar yang disampaikan oleh dewan hakim dan panitera bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga oleh Allah Rabbul‘Alamin. 

"Manusia mungkin tidak mengetahui apa yang kita kerjakan, tetapi Allah Maha Mengetahui segalanya, dan semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Sadali menekankan bahwa tugas mulia yang diemban dewan hakim harus dijalankan secara profesional, mengingat yang dimusabaqahkan adalah kalamullah atau kalimat Tuhan yang suci. 

Oleh karena itu, tidak boleh ada kebohongan dan kepalsuan dalam penilaian.

"Penilaian yang jujur, objektif, dan kredibel akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ. Sebaliknya, penilaian yang tidak jujur, tidak objektif, dan tidak kredibel akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah," tambahnya.

Sadali juga menegaskan bahwa keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat. 

Oleh karena itu, dewan hakim dan panitera harus cermat, jujur, adil, dan objektif dalam menilai, serta independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak atau tidak jujur kepada siapapun.

"Saya mohon saudara-saudara konsisten berpegang pada pedoman perhakiman dan mengesampingkan segala faktor yang dapat memengaruhi kemurnian dan objektivitas penilaian," pungkasnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini