Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum 5 Tahun Penjara

Share:


satumalukuID - Dua Residivis Narkotika Sarves Sopakua dan Muhammad Asma Rajula Divonis Lima Tahun Penjara, Rabu (5/6/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Orpa Marthina, dengan dua hakim anggota, memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.

Waktu yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara akan dikurangi dari hukuman penjara mereka.

Faktor yang memberatkan hukuman adalah kurangnya dukungan dari terdakwa terhadap program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, kedua terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama. Di sisi lain, yang meringankan adalah sikap sopan dan pengakuan atas perbuatan mereka.

[cut]

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Senia Pentury, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diadili secara terpisah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terdakwa Sarves Sopakua dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Muhammad Asma Rajula dituntut empat tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kedua terdakwa ditangkap polisi pada awal 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi dan peredaran narkoba. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini