LPSK Ajak Pemprov Maluku Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan

Share:


satumalukuID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kekerasan. 

Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas di Maluku, bertema "Katong Samua Orang Basudara, Ale Rasa Beta Rasa".

"LPSK telah menjaring 790 relawan Sahabat Saksi dan Korban di 10 wilayah. Melihat antusiasme masyarakat yang terus meningkat, kami ingin menjangkau wilayah baru, termasuk Maluku," kata Pimpinan LPSK, Sri Nurherwati, di Ambon, Sabtu (22/6).

Sejak dibentuk pada 2008 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, puluhan ribu saksi dan korban tindak pidana telah merasakan manfaat dari program LPSK.

Jumlah permohonan perlindungan terus meningkat setiap tahun, dengan 7.777 permohonan pada 2022 dan 7.645 permohonan pada 2023. 

Namun, angka ini masih belum sebanding dengan tingkat kejahatan di Indonesia.

Keterbatasan LPSK dalam menjangkau saksi dan korban di seluruh negeri disebabkan oleh kantor yang terpusat di Jakarta dan hanya didukung oleh dua kantor perwakilan di Medan dan Yogyakarta. 

[cut]

"Tahun ini, LPSK kembali menelusuri sejumlah daerah untuk menjangkau mereka yang berminat menjadi bagian dari komunitas," ujarnya.

Komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) akan menjadi garda terdepan LPSK, membantu mengakseskan saksi dan korban di lingkungan terdekat untuk mendapatkan perlindungan negara. 

Semua lapisan masyarakat dengan beragam latar belakang, termasuk pendamping korban, dokter, aparat penegak hukum, ASN, tenaga pengajar, pengacara, mahasiswa, aktivis kemanusiaan, pengendara ojek online, dan pekerja sektor non-formal lainnya, dapat bergabung menjadi bagian SSK.

Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie, menyambut positif program LPSK ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan saksi dan korban kekerasan di Maluku. 

"Pemprov Maluku siap berkolaborasi dengan LPSK. Kami akan menyediakan segala bentuk dukungan yang dibutuhkan agar saksi dan korban kekerasan merasa aman dan terlindungi. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Maluku," katanya.

Diharapkan dengan kolaborasi ini, kasus kekerasan di Maluku dapat ditangani lebih efektif, dan korban serta saksi kekerasan mendapatkan perlindungan yang memadai. 

Langkah ini penting untuk menciptakan keadilan dan keamanan di Maluku. (aldi)



Share:
Komentar

Berita Terkini