LPSK Catat Ada 57 Orang di Maluku yang Minta Perlindungan Saksi

Share:

Salah satu mahasiswi saat tanya jawab di sesi edukasi LPSK RI di Kampus Unpatti Ambon.

satumalukuID -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mencatat sebanyak 57 orang di Maluku yang telah mengajukan permohonan perlindungan saksi.

“Meskipun Maluku bukan daerah dengan tingkat tindak pidana yang tinggi, namun tetap mendapatkan perhatian dari LPSK dengan 57 permohonan yang masuk,” ungkap Wakil Ketua LPSK RI Wasan Fahrudin saat bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lothatia Latif di Mapolda, Tantui, Kota Ambon, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual menjadi perhatian utama LPSK. Olehnya itu, penting untuk membangun kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi dengan Kepolisian RI. 

“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Polri, khususnya Polda Maluku” harapnya.

Kapolda Irjen Latif mengatakan, pertemuan hari ini merupakan awal dari hubungan kerjasama ke depan yang lebih baik antara Polda Maluku dengan LPSK RI.

Kapolda juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi di Maluku. 

Ia merasa prihatin dengan persoalan yang kerap terjadi akibat minimnya edukasi dan maraknya konsumsi minuman keras.

[cut]

Terpisah, LPSK juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura (Unpatti) memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang praktik perlindungan saksi dan korban.

"Dengan edukasi ini, diharapkan mahasiswa Unpatti dapat menjadi agen perubahan di bidang hukum, memastikan sistem yang adil sehingga semua orang mendapatkan keadilan di mata hukum," ujar Wasan Fahrudin.

Julista Mustamu, Ketua LBH Fakultas Hukum Unpatti, berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya memberikan kesaksian dalam kasus-kasus hukum tanpa rasa takut, karena hak-hak saksi dan korban dijamin perlindungannya.

"Mahasiswa diharapkan mendukung kerja LPSK dalam memberikan perlindungan dan hak-hak kepada saksi dan korban, serta berpartisipasi menjadi relawan sahabat saksi dan korban. Mereka dapat mengabarkan bahwa ada lembaga negara independen yang dapat membantu mengakses keadilan dengan baik," tutupnya. (aldi)





Share:
Komentar

Berita Terkini