Mantan Bendahara Setda Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Share:


satumalukuID - Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dituntut empat tahun dan enam bulan penjara oleh tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Rido Sampe dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (19/6/2024).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rahmat Selang, dibantu oleh Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Lestaluhu terbukti melakukan pencairan dan penggunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda Kabupaten SBT tanpa pertanggungjawaban yang sah, serta memberikan uang dari anggaran tersebut kepada Sekda KKT, Jafar Kwairumaratu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Idris Lestaluhu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa dalam surat tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum Lestaluhu bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu, masing-masing sebesar Rp1.291.017.900 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara," tambah Jaksa.

JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 464 digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini menjadi DPO Kejati Maluku, Drs. Jafar Kwairumaratu. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini