satumalukuID - John Petra Louhenapessy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan ini disampaikan pada Selasa (4/6/2024).
JPU Kejari Ambon, Elsye B. Leunupun dan Endang Anakoda, mengajukan tuntutan ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota.
Kedua JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) dari UU Perlindungan Anak.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa," sebut JPU dalam amar tuntutannya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. “Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatannya yang menyebabkan korban anak merasa trauma dan malu.
[cut]
Sebaliknya, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Menurut JPU, tindakan bejat terdakwa terhadap korban telah berlangsung lama. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun, tidak dapat mengingat tanggal pasti kejadian, namun mengingat peristiwa di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT ketika terdakwa menjanjikan uang Rp50.000 di dalam kamar terdakwa.
Perbuatan kedua dilakukan oleh terdakwa di dalam kamarnya, di mana terdakwa menjanjikan uang Rp50.000, namun korban hanya menerima Rp20.000 dengan janji akan ditambah Rp30.000.
Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa dengan iming-iming uang dan memerintahkan korban untuk tidak memberi tahu orang lain. (aldi)