PN Ambon Jatuhkan Vonis Berbeda untuk 3 Tersangka Penganiayaan Berencana

Share:


satumalukuID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga tersangka kasus penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban Yonex Pessy meninggal dunia di Desa Halong, Ambon.

Ketiga terdakwa, yakni Robertson Maketake alias Obet, divonis 5 tahun penjara, sedangkan David Wattimena alias Dev dan Grenaldy Enrique Likumahua alias En masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis, 13 Juni 2024.

Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Robertson Maketake alias Obet dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Wilson Sriver.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun masing-masing kepada terdakwa David Wattimena alias Dev dan Grenaldy Enrique Likumahua alias En.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha warna merah dengan Plat Nomor DE 4799 NF, satu unit handphone merk Poco berwarna hitam milik Yonex Pessy yang dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Fralin Pesay alias Valen, serta satu unit handphone merk Samsung A05 berwarna putih milik Shinta Tabalessy yang dirampas untuk negara.

Sidang diwarnai isak tangis dari sejumlah keluarga terdakwa. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Setelah mendengar vonis Hakim, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum Rony Samloy dan JPU Donald Rettob menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini