Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika: Personel Polsek Namrole Hadapi Dakwaan

Share:

Foto ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Ambon

satumalukuID - Lukas Mokina alias Lukman, seorang personel Polsek Namrole dari Polres Pulau Buru, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 60,88 gram sabu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (21/6/2024).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver, bersama dua hakim anggota lainnya, berfokus pada pembacaan dakwaan. 

Terdakwa hadir didampingi kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku, Sity Rumalean.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa anggota BNNP Maluku menerima informasi dari masyarakat sejak akhir Januari 2024 tentang pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. 

Paket tersebut dialamatkan ke Ruko Batu Merah Blok C (Toko Sinjay Sejuk), Kecamatan Sirimau - Kota Ambon, dengan nama penerima Lukman dan pengirim Yavan.

Menurut JPU, paket tersebut rencananya akan diantar ke kawasan Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Tim BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

"Di lokasi, tim berhasil menangkap Charles Lembang (BAP terpisah) yang menerima paket dan Jefry Latuni yang membantu memantau situasi," ungkap jaksa.

[cut]

Dari tangan kedua pelaku, tim BNNP Maluku menyita dua paket narkotika jenis sabu. Kedua saksi kemudian diinterogasi di Kantor BNNP Maluku. 

Charles mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama Jefry. 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh Zeth Simon Paais dari LP Cipinang Jakarta untuk mengaku sebagai penerima paket atas nama Lukman.

Tim BNNP Maluku kemudian mengembangkan penyelidikan dan menghubungi nomor kontak atas nama Lukman yang tertera pada paket. 

Diketahui bahwa terdakwa Lukman adalah anggota Polsek Namlea di Polres Buru yang masih aktif bertugas.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolres, tim mendatangi Polsek Namlea untuk menginterogasi terdakwa.

Lukman mengaku telah menghubungi Yusli Kainama (anggota Polresta Pulau Ambon) sejak awal Januari 2024 untuk mendapatkan sabu dari Jakarta. 

Yusli kemudian menghubungi saudaranya, Alpary Mainake, di LP Cipinang Jakarta.

"Alpary menghubungi Yusli dan mengatakan bahwa barangnya siap dikirim dengan harga Rp1,5 juta. Setelah dikirim, terdakwa mendapat informasi bahwa paket tersebut telah diamankan oleh BNN," jelas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa Lukman didakwa melanggar Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (aldi)



Share:
Komentar

Berita Terkini