Kejaksaan Negeri Ternate Tahan Empat Tersangka Korupsi Anggaran COVID-19

Share:


satumalukuID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran sebesar Rp22 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan adalah AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA dan P sebagai pihak ketiga dan NA mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari, mulai 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024.

Para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, mengonfirmasi penahanan ini dan menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 50/III/.6/KT/2020 tentang penetapan Status Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate tahun anggaran 2021, kegiatan penanganan COVID-19 di Kota Ternate didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10 miliar.

Pada November 2021, anggaran ini mengalami perubahan menjadi Rp25 miliar, dan dari jumlah tersebut telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000. Anggaran ini digunakan untuk beberapa pengadaan, seperti insentif bagi Tim Satgas COVID-19, bantuan sosial sembako, alat kesehatan, dan makan minum.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp803.951.500, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024.

[cut]

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
  • Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp1.000.000.000. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini