Pemkot Ambon Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN Jelang Pilkada

Share:


satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah membentuk tim pengawas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa negeri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Tim ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, menyatakan bahwa tim pengawas ini khusus ditujukan untuk mengawasi netralitas kepala desa, raja, lurah, anggota badan permusyawaratan desa, saniri negeri, dan perangkat desa. 

"Jelang Pilkada kami telah membentuk tim pengawas netralitas ASN khususnya aparatur desa negeri," ujar Alfian.

Menurut Alfian, para penyelenggara negara tersebut harus netral dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dilarang selama tahapan Pilkada. 

"Jika kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa, atau saniri melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan Pilkada, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Tim pengawas netralitas ASN ini terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

[cut]

"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau kegiatan ASN terutama perangkat desa, negeri, dan kelurahan guna memastikan mereka netral dalam Pilkada," kata Alfian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN harus memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak boleh memihak kepada kepentingan tertentu. 

"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," tambah Alfian.

Alfian berharap bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan berlangsung lancar seperti Pemilu 2024, di mana tidak ada ASN Pemkot yang diproses hukum terkait netralitas. 

"Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak tanpa memanfaatkan kesempatan dalam politik," tutupnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini