Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Pj Wali Kota Ambon: Jangan Salah Gunakan Jabatan

Share:


satumalukuID - Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, menekankan pentingnya integritas di kalangan pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. 

Ia mengingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Berita di media massa tentang pejabat yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme, sangat memprihatinkan. Saya tegaskan bahwa hal ini tidak boleh terjadi di bawah kepemimpinan saya," kata Dominggus saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkot Ambon di Ambon, Senin (22/7/2024).

Dominggus menyampaikan bahwa setiap jabatan adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi penuh. 

"Jangan ada yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah bagian dari proses seleksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pejabat wali kota sebelumnya. 

Dominggus hanya memperbaharui usulan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, setelah usulan sebelumnya ditolak karena masa jabatan Pj Wali Kota Ambon akan berakhir pada 24 Mei 2024.

Dominggus menekankan tiga fungsi pokok yang harus dilakukan oleh setiap ASN di Pemkot Ambon: menjadi administrator, stabilisator, dan inisiator. 

Ia menekankan pentingnya kemampuan pimpinan untuk menggerakkan potensi organisasi perangkat daerah (OPD) secara dinamis dan simultan, menjaga keseimbangan kerja antara pimpinan dan bawahan, antar-OPD, dan antar-tingkatan pemerintahan.

Para pejabat juga diharapkan mampu melahirkan ide-ide inovatif untuk mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional tertentu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017, dan izin persetujuan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3159/sj tanggal 13 Juli 2024, sebagaimana disampaikan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1701 tanggal 19 Juli 2024. (aldi)



Share:
Komentar

Berita Terkini