Polisi Ciduk Tiga Warga Ambon Bersama Paket Sabu

Share:


satumalukuID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIT.

Penangkapan dilakukan di Jasa Pengiriman J&T Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MN (33), MIS (30), dan AJP (24). Mereka ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Ambon setelah mendapat informasi mengenai pengiriman barang mencurigakan dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman di Wayame.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba. 

"Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang disangka pemilik paket tersebut. Sesaat setelah tertangkap, kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut berisi zat narkotika jenis sabu," ungkap Kapolresta.

Setelah penangkapan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polresta Ambon untuk proses lebih lanjut. Kapolresta Ambon menambahkan, 

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami. Kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat."

[cut]

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. 

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Ambon dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. 

Penangkapan tiga pelaku narkoba jenis sabu ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ambon. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini