Terpidana Korupsi DD-ADD Negeri Sirisori Islam Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak

Share:


satumalukuID - Terpidana kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2018-2019 di Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Edy Pattisahusiwa, telah dieksekusi ke Lapas Ambon setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ahmad Birawa, menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-105/Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.

"Edy Pattisahusiwa, yang sebelumnya menjabat sebagai Raja (Kades) Sirisori Islam, telah berstatus sebagai tahanan kota sejak 12 Oktober 2022. Kini, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman," kata Birawa, di Ambon, Selasa.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana. 

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb yang dikeluarkan pada 13 Maret 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tertanggal 8 Mei 2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Terpidana dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Edy Pattisahusiwa divonis hukuman penjara selama lima tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. 

[cut]

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp570.326.060, setelah dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp11.500.000.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, terpidana akan dikenai tambahan pidana penjara selama satu tahun. (aldi)



Share:
Komentar

Berita Terkini