955 Narapidana di Maluku Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Share:

PJ Gubernur Maluku Sadali Ie menyerahkan remisi Kemerdekaan kepada pewakilan napi di Ambon, Sabtu(17/08/2024). (

satumalukuID - Sebanyak 955 narapidana di Maluku menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, dengan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, kepada lima perwakilan narapidana dalam acara di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon pada Sabtu (17/8/2024).

Sadali Ie menyatakan bahwa remisi adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan warga negara. 

Ia berharap para narapidana yang mendapatkan kebebasan dapat mengembangkan potensi diri mereka, mengingat selama di lapas mereka telah dibekali dengan berbagai keterampilan, termasuk bermain musik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebanyak 955 warga binaan di Maluku mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada tahun 2024. 

Dari jumlah tersebut, 933 orang memperoleh remisi umum I, yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman, dan empat orang mendapatkan remisi umum II yang langsung membebaskan mereka pada hari itu.

[cut]

Selain itu, sebanyak 22 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 21 anak memperoleh remisi PMP I (pengurangan sebagian masa hukuman) dan satu anak mendapatkan PMP II, yang berarti langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetio, menjelaskan bahwa per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas di Maluku mencapai 1.675 orang, terdiri dari 1.280 narapidana, 370 tahanan, 22 anak binaan, dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum.

Meskipun kapasitas hunian lapas di Maluku hanya 1.342 orang, sebanyak 1.015 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada tahun 2024, dengan 955 di antaranya telah mendapatkan persetujuan remisi dari pemerintah. (aldi)


Share:
Komentar

Berita Terkini