45 Anggota DPRD Maluku 2024-2029 Dilantik, 19 Wajah Lama

Share:

satumalukuID - Sebanyak 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih masa jabatan 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Ade Komarudin. 

Pelantikan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2024-2029 berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (17/9/2024). 

Ke-45 Anggota DPRD Maluku itu dilantik sesuai dengan Surat Keputusan KPU Maluku Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Maluku Terpilih. 

Dari total 45 anggota DPRD Maluku yang dilantik tersebut, terdapat 26 orang merupakan wajah baru dan 19 orang wajah lama dari periode 2019 - 2024. SK KPU Maluku itu ditindaklanjuti dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029. 

Dalam kesempatan tersebut, juga sekaligus pengangkatan Benhur G. Watubun sebagai Ketua Sementara dari PDI Perjuangan dan Irwadi dari Partai NasDem dapil Maluku 3 selaku Wakil Ketua DPRD sementara.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun mengatakan, sejak awali tugas DPRD masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis, dan dinamika luar biasa atas kinerja DPRD. 

[cut]

Namun DPRD, katanya, tetap alankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan penguatan kualitas hidup masyarakat Maluku. 

Secara institusional, lanjut Benhur, DPRD Maluku memiliki peran yang penting, dalam sistem pemerintahan daerah. 

Peran itu mencakup fungsi pembentukan Perda, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan, yang bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah berfungsi dengan baik dalam mensejahterakan rakyat. 

"DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akhiri masa pengabdiannya melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Kini, kita berada pada situasi masa pengabdian baru, dengan suasana yang, serta ada pula anggota DPRD yang baru. Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru," ungkapnya. 

Ia menyebutkan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini, untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini," harap dia. 

Benhur mengaku, berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang telah dihasilkan, selama masa jabatan ini. Ini merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD, untuk membangun Maluku. 

[cut] 

Dari sejumlah peraturan daerah, lanjutnya, ada dua peraturan daerah yang paling penting dan strategis, yang berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu Perda tentang disabilitas dan tentang pengarusutamaan gender di Maluku. 

"Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ijinkan kami sampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku," tutup Benhur. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie menekankan dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Provinsi Maluku yang baru saja dilantik. 

Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

"UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah," ujar Mendagri. 

Kedua, lanjut Mendagri, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan. Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. 

"Namun yang harus digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dan dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Mendagri juga menekankan, bahwa anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seperti fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan produk pembentukan perda bersama-sama dengan kepala daerah, yang perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD. (NP)
Share:
Komentar

Berita Terkini