satumalukuID - Christofel Souhoka, terdakwa dalam kasus pembunuhan Ferdy Souhoka, menerima hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (23/9/2024).
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Ferdy terjadi pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 00.45 WIT di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Christofel Souhoka, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ungkap Hakim Maitimu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Elsye Benselina Leonupun, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 28 April 2024, ketika terdakwa Christofel Souhoka menganiaya korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. (aldi)